Saturday, 23 January 2016

Politisasi SARA, Birokrasi, dan Uang

Oleh: R.Graal Taliawo, S.Sos.,M.Si
         (Warga Loloda, Halmahera Barat) 

PRAKTIK politik kekinian masih diwarnai oleh tiga masalah pelik, yakni politisasi SARA, politisasi birokrasi, dan “politik uang”. Ketiganya merugikan semua pihak, utamanya masyarakat. Demi terwujudnya ipolitik waras, birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, ketiga tindakan buruk itu harus dihindari.

Beban penyelesaian menghadapi masalah di atas juga ada dalam masyarakat. Konsekuensi liberalisasi politik, di mana individu secara otonom diberikan keleluasaan dalam menentukan pilihan politik, memaksa dan menempatkan masyarakat sebagai “konsumen” atas “jualan” politik yang ditawarkan elit. Sebagai konsumen, masyarakt pembeli diharuskan memiliki kapasitas mumpuni dalam menakar serta memilih dalam membeli “produk” yang ditawarkan elit politik. Masyarakat harus mampu melihat dan memilih calon kepala daerah potensial, mana yang layak dipilih. Pertimbangan atas visi, misi, serta program, kapasitas calon, dan latar belakang, harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam menentukan pilihan.

Seperti ketika hendak membeli barang di pasar, pembeli (masyarakat) harus memilah-milah serta mencermati produk secara serius, sehingga ketika memutuskan memilih, tidak melahirkan penyesalan di kemudian hari. Masyarakat seharusnya memetik pelajaran terhadap proses politik yang selama ini terjadi. Memilih kandidat berbasis suku, agama, serta atas dasar pertimbangan irasionallainnya, telah membuktikan tidak memberi faedah apa-apa bagi pembangunan daerah. Pengalaman dalam pemilihan kepala daerah di beberapa kabupaten di Maluku Utara, pada periode-periode sebelumnya telah mengajarkan bahwa kandidat yang dipilih atas dasar politik uang, politisasi SARA (suku, agama, dan ras), serta politisasi birokrasi, telah melahirkan banyak “kerusakan” dalam kehidupan sosial masyarakat. Dan bukanberdampak pada kemajuan, malahan cenderung menuju kemunduran.

Pilihan menghindari politisasi SARA adalah penting, mengingat tidak ada relevansinya seorang beragama X atau berasal dari suku Y atas lahirnya kesejahteraan bersama.Kesejahteraan publik ditentukan jauh dari hal-hal remeh semacam itu. Pengalaman di banyak tempat telah mengajarkan bahwa pemimpin yang memiliki kapasitas dalam urusan-urusan publik (modal simbolik), mempunyai jaringan sosial yang luas (modal sosial), memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi (modal ekonomi), serta modal kultural (merakyatlah) yang bisa diandalkan. Selain itu, mengikuti politisasi suku dan agama yang dimainkan elit juga merugikan bagi masyarakat, namun menguntungkan elit. Ketegangan dalam masyarakat atas dasar SARA terus dipelihara, namun di sisi lain, kondisi itu lantas memberikan peluang bagi elit untuk menjadikannya komuditas; dipakai sebagai alat mobilisasi kekuatan politik. Masyarakat hidup dalam  ketegangan, sedangkan elit malah mendapatkan untung.

Begitu juga terhadap politisasi birokrasi, publik juga harus menolak pola semacam ini. Secara normatif, Aparatus Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun, kondisi di Maluku Utara, mobilisasi ASN oleh elit telah menjadi rahasia umum. Bahkan, meski melanggar aturan, ada beberapa bupati yang pada waktu ini telah melakukan perombakan dan pemutasian pejabat karena tidak sejalan dengan agenda politiknya pada pilkada yang sedang berlangsung.

Selain itu, akibat kebiasaan dilibatkan dalam politik praktis, ada ASN secara aktif menjadi “tim pemenangan bayangan” kandidat tertentu. Konsekuensi dari keterlibatan itu adalah kompensasi jabatan jika kandidatnya terpilih. Birokrasi kemudian akan dikelolah secara nepotisme. Jabatan dibagi-bagi dengan bersembunyi di balik klaim tipu-tipu “meritokrasi”. Birokrasi yang dibangun dengan kultur semacam ini sudah pasti potensi korupsinya besar. Mereka bisa menjadi “konco” pemimpin daerah dalam merampok uang rakyat. Masyarakat kembali dirugikan karena jabatan di tingkat SKPD akan diisi oleh budak penguasa yang bisa diseret kesana-kemari. Publik Maluku Utara harus mengatakan tidak kepada kandidat kepala daerah yang senggaja melibatkan ASN dalam pilkada.

Di bagian akhir, laku politik uang juga harus ditolak publik. Kebiasaan elit daerah yang “membeli suara” masyarakat dan menyogok pemilih agar mendukungnya adalah salah satu lingkaran setan praktik politik korup di negeri ini yang harus diminimalisir. Momen untuk melibas kebiasaan buruk itu ada pada saat pilkada semacam ini. Politik uang, dimana suara politik masyarakat direndahkan dengan sejumlah uang, adalah kebiasaan buruk yang menghambat tumbuhnya proses demokrasi serta membelenggu kesejahteraan publik. Masyarakat sebagai subyek yang disyaratkan pada demokrasitisasi hari ini, wajib bersikap tegas terhadap sikap merendahkan martabat politik tersebut. Tanpa sikap tegas untuk mengatakan tidak pada politik uang, masyarakat telah ikut terlibat dalam meneruskan kebiasaan elit dalam merampok uang rakyat.

Elit yang telah “membeli hak konstitusional” masyarakat lantas merasa berhak untuk mengamputasi hak-hak masyarakat atas kesejahteraan dalam anggaran daerah. Seperti ketika telah membeli pelacur, maka tubuh pelacur adalah hak pembeli selama waktu yang disepakti. Begitu juga elit yang telah membeli hak masyarakat ketika proses pilkada, beranggapan bahwa masyarakat tidak berhak atas haknya yang ada dalam anggaran selama periode kepemimpinannya. Kebiasaan buruk semacam ini bisa diputus melalui perubahan paradigma politik masyarakat dengan memaksa elit untuk “menjual” program unggulannya sebagai komuditas dalam pasar politik pilkada. Situasi ini akan mendorong berkembangnya proses politik rasional dan wajar. Dibarengi dengan partisipasi politik sesudah pilkada, masyarakat yang tidak menjual suaranya, memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi serta menuntut elit terpilih merealisasikan agenda politik yang dikampanyekannya. Masyarakat lantas terlibat dalam politik sebagai keseharian dan bukan sekadar ketika momen pilkada tiba. (*)

Sumber:
http://portal.malutpost.co.id/en/opini/item/7479-politisasi-sara-birokrasi-dan-uang