Oleh: Maiton Gurik (Mahasiswa Pasca Ilmu Politik Universitas Nasional-Jakarta)
Birokrasi yang kronis terlihat dari membudayanya perilaku korup dan
rendahnya pelayanan publik. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya
sebatas wacana. Untuk mengatasi kondisi birokrasi seperti itu, maka pola
pikir pegawai negeri sipil harus diubah, dan intensifkan pengawasan
serta transparansi agar tidak terus terjadi pembusukan. ”Birokrasi mengalami pembusukan dari dalam ketika intervensi politik
berlangsung intensif serta perselingkuhan politik dan birokrasi
meningkat,” tutur peneliti kebijakan publik LIPI, Siti Zuhro, di
Jakarta, Jumat (4/5). Karena itu, selain pembenahan sistem perekrutan dan memberi pelatihan
untuk pembenahan pola pikir, perlu ditingkatkan pengawasan atas kinerja
birokrasi. Sistem penghargaan dan hukuman kepada birokrat harus
dijalankan secara ketat. Tanpa itu, penyimpangan tetap rentan terjadi.
Transparansi juga harus didorong untuk diwujudkan. Ini akan mencegah
perilaku korup dan tarikan politik. Jika ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik, maka
perselingkuhan dalam birokrasi harus diakhiri. Penetrasi politik ke
birokrasi tak bisa dihentikan bila partai politik juga tidak mereformasi
diri. Masalah pola pikir dan kooptasi politik juga diakui Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam
beberapa kesempatan. Perubahan pola pikir, kata Eko, untuk jangka
panjang harus diatasi dengan pola pendidikan yang baik. Harapannya,
hasil didik adalah birokrat berakhlak mulia, jujur, tidak mementingkan
diri sendiri apalagi merugikan orang lain, beretos kerja tinggi, dan
kompeten. Untuk birokrat yang sudah ada, aturan-aturan dan integritas
diharapkan dapat menutup celah yang mungkin dimanfaatkan untuk
kepentingan sendiri. ”Semestinya integritas menjamin celah hukum tidak
dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Integritas menjadi kendali diri.
Tapi, di Indonesia justru celah hukum dilihat sebagai kesempatan. Untuk
menanam integritas, setidaknya diperlukan mental model,” ujar Eko
beberapa waktu lalu.
Pengawasan efektif dan disegani, lanjut Siti Zuhro, tidak mudah
direalisasikan. Kenyataannya, tingkat disiplin warga negara masih
rendah. Masyarakat cenderung permisif dengan ketidakbenaran.
Semestinya masyarakat sipil bisa berperan mendorong perbaikan pola
pikir dan perubahan perilaku serta menghentikan kooptasi politik.
Apalagi demokrasi memungkinkan peran masyarakat yang lebih besar.
Lembaga swadaya masyarakat, misalnya, dapat mengajukan usulan kebijakan
untuk perbaikan kualitas birokrasi. Pemerintah pun menyadari kapasitas birokrasi terutama di daerah perlu
dibenahi. Lebih dari separuh pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan
sebagian besar anggarannya untuk belanja pegawai. ”Pemerintah menyadari,
dari 526 kabupaten/kota, masih ada 294 daerah yang mengalokasikan lebih
dari 50 persen (APBD) untuk belanja pegawai,” kata Staf Khusus Presiden
Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, Kamis (3/5). Sejumlah kebijakan diupayakan Presiden untuk membenahi masalah itu.
Pertama, membenahi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Presiden
menginstruksikan, program pemda harus diarahkan pada sektor-sektor
produktif.
Kedua, mempertajam skenario dan pola alokasi dana yang sesuai dengan
sektor-sektor yang produktif. Ketiga, pemerintah pusat berupaya menata
kembali struktur organisasi dan jumlah kepegawaian di daerah. Presiden
juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri mengawal pembahasan akhir
rancangan APBD agar alokasinya lebih tepat.
Sumber: Tulisan saya ini pernah muat di media cetak Cenderawasipos.com